RAPAT PENYUSUNAN RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RZWP3K) PROVINSI PAPUA BARATA DAYA
Sorong-Asisten Tiga Sekretariat Daerah Papua Barat Daya, Dra. Atika Rafika, M.Si, memimpin rapat penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) provinsi papua Barat Daya, di Hotel Aston Jl. Basuki Rahmat, Malaingkedi, Kec. Sorong Utara, Kota Sorong Kamis 25 Juli 2024.
Dalam arahan pembukaan Dra.Atika menyampaikan bahwa, Legalisasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam Peraturan Daerah merupakan amanah dari pasal 7 ayat (3) Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan salah satu instrumen penting dalam setiap perencanaan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan perlindungan sumber daya alam di wilayah pesisir.
Selanjutnya Asisten Tiga mengatakan bahwa RZWP3K juga menjadi kunci atas keberlangsungan rencana investasi, infrastruktur dan lain sebagainya, karena seluruh izin pengelolaan investasi di daerah berlandaskan pada peraturan yang akan di keluarkan oleh daerah. Oleh karena itu saya berharap kelompok kerja (POKJA) yang telah di bentuk dapat berjalan dan berfungsi bagi pembangunan Provinsi Papua Barat Daya ke depan imbuhnya
Turut hadir dalam rapat tersebut menteri kelautan dan perikanan republik indonesia yang diwakili oleh Direktur Perencanaan Ruang Laut Subid Zonasi Daerah KKP RI dan staff, Para Asisten Setda Provinsi Papua Barat Daya, Para Staf Ahli Gubernur Papua Barat Daya, Bapak/Ibu Pimpinan OPD Dilingkungan Provinsi Papua Barat Daya, Bapak/Ibu Tim POKJA RZWP3K Papua Barat Daya, Bapak/Ibu Mitra Pembangunan (YKAN,YKI,KOLEKTIF USAID)