Lokakarya Pengembangan Sistem Pendataan Terpilah Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Raja Ampat
Lokakarya Pengembangan Sistem Pendataan Terpilah Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Raja Ampat
Yeheskiel | 11 Aug, 2026 | 12X Dilihat
Lokakarya Pengembangan Sistem Pendataan Terpilah Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Raja Ampat.
Saat ini cakupan pendataan terpilah Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Raja Ampat baru mencapai sekitar 40%. Angka ini cukup rendah dan menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama, terutama agar seluruh OAP dapat terdata sehingga program pembangunan terutama Otonomi Khusus Papua dapat benar-benar tepat sasaran dan menjangkau semua OAP dari tingkat kampung, distrik, hingga di kabupaten.
Untuk menjawab tantangan ini, selama dua hari dari 11 dan 12 Agustus 2026 bertempat di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Raja Ampat diadakan Lokakarya Pengembangan Sistem Pendataan Terpilah OAP di Kabupaten Raja Ampat. Lokakarya ini secara khusus bertujuan untuk mengembangkan sistem dan kelembagaan data sosial ekonomi OAP dalam mendukung penyelenggaraan otonomi khusus yang sesuai dengan konteks lokal Kabupaten Raja Ampat. Kegiatan ini memberikan pengetahuan kepada OPD, Distrik dan Kampung tentang cara kerja pendataan sosial ekonomi yang terintegrasi dengan Dukcapil dan BPS.
Bupati Kabupaten Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, membuka secara resmi lokakarya ini dan dalam sambutannya menekankan masih rendahnya angka persentase cakupan pendataan OAP di daerahnya. Bupati berharap agar seluruh OPD, pemerintah distrik dan kampung dapat memberikan dukungan, katanya “Saya berharap seluruh Perangkat Daerah, Distrik, Kampung, dan Kelurahan yang hadir dapat secara aktif mengikuti setiap sesi, memahami mekanisme Sistem Pendataan Terpilah OAP, serta memberikan masukan yang konstruktif demi terwujudnya satu data yang akurat, terintegrasi, dan berbasis by name by address”. Bupati juga menyambut baik kerja sama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Bapperida dan BP3OKP Provinsi Papua Barat Daya, serta dukungan Program SKALA, dalam penyelenggaraan lokakarya ini.
Pengembangan sistem pendataan terpilah OAP merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Timika Nomor 059/046/AKDH/2026 yang dihasilkan dalam Forum Koordinasi Strategis Asosiasi Kepala Daerah Se-Tanah Papua pada 11 & 12 Mei 2026 di Timika. Khususnya pada kesepakatan mengenai percepatan pendataan sosial ekonomi terpilah OAP dan non-OAP. Wakil Menteri Dalam Negeri saat itu Ibu Ribka Haluk, menegaskan bahwa pendataan Orang Asli Papua merupakan langkah strategis dalam menyusun kebijakan kesejahteraan masyarakat Papua, sekaligus menjadi dasar penguatan tata kelola dana Otonomi Khusus agar lebih tepat sasaran.
Selama dua hari kegiatan melibatkan narasumber dari Kementerian Bappenas, Pemerintah Provinsi dan Tenaga Ahli SKALA. Kegiatan hari pertama fokus pada paparan materi kebijakan dan sosialisasi mekanisme kerja pendataan OAP yang dilakukan menggunakan aplikasi SIOPADA, sedangkan kegiatan hari Kedua akan fokus pada menggali input subtansi dan teknis dari OPD, Distrik dan Kampung dengan pengenalan format pendataan dan simulasi pengisian data by name by address.




