DPRP PBD dan Pemprov Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda
DPRP PBD dan Pemprov Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Admin Diskominfo | 13 Aug, 2026 | 7X Dilihat

Kota Sorong — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRP PBD) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD PBD Masa sidang ke II yang berlangsung di Hotel Vega  Kota Sorong, pada Selasa (12/8/2026),

Rapat ini dipimpin Ketua DPRP PBD Ortis Fernando Sagrim, didampingi para Wakil Ketua Anneke Lieke Makatuuk, Fredrik Frans A. Marlisa, dan Maria Jitmau.

Dalam rapat tersebut, DPRP PBD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sekaligus menyampaikan harapan agar penetapan Perda ini dapat memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya.

Rapat turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau, Pj. Sekda Yakob Kareth, jajaran Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Share: