Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025

Kota Sorong - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yakni Pemerintah Kota Sorong, dan Pemerintah Kabupaten Sorong menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI ) Perwakilan Papua Barat Daya berlangsung di ruang lantai tiga Kantor Gubernur Papua Barat Daya pada Selasa, (31/03/2026).

Penyerahan dan penandatanganan dokumen LKPD oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu S.sos, dan dilanjutkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Sorong, serta disaksikan Oleh wakil Gubernur, Pj.Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Ketua MRP dan Para Pejabat Daerah PBD.

Penyerahan ini adalah bentuk kepatuhan dan komitmen Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan secara tepat waktu guna mendukung terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, LKPD unaudited tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI sebelum diterbitkan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025.