Pajak Dan Retribusi Daerah PBD Dibahas DPRD Hari Ini

Sorong-Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPR PBD) hari ini jumat 18 Juli 2025 menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2025 dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025. Rapat penting ini berfokus pada Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Persetujuan, dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Vega Hotel ini dihadiri oleh jajaran lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Gubernur Papua Barat Daya, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Kehadiran seluruh elemen ini menunjukkan komitmen bersama dalam merumuskan regulasi yang akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD PBD secara bergantian menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi. Pendapat-pendapat ini merupakan hasil pembahasan mendalam dan masukan dari berbagai pihak, mencerminkan representasi aspirasi masyarakat. Setelah melalui proses pembahasan yang konstruktif dan dinamis, Raperda ini akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya.

Gubernur Papua Barat Daya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD PBD atas kerja keras dan dedikasi dalam menyelesaikan pembahasan Raperda ini. "Penetapan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi ini adalah langkah krusial dalam upaya kita untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk membiayai program-program pembangunan yang pro-rakyat," ujar Gubernur.

Perda Pajak Daerah dan Retribusi yang baru ditetapkan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi di Provinsi Papua Barat Daya. Regulasi ini juga dirancang untuk mendorong iklim investasi yang kondusif serta optimalisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) demi kesejahteraan