Komite II DPD RI Awasi Implementasi UU Kehutanan di Papua Barat Daya

SORONG, 8 Mei 2025 – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan kehutanan, mengidentifikasi kendala, serta mencari solusi untuk pengelolaan hutan yang berkelanjutan di wilayah yang kaya akan keanekaragaman hayati tersebut.

Rombongan Komite II DPD RI yang dipimpin oleh Ketua komite Dr. Badikenita Br. Sitepu, tiba di Bandara Domine Eduard Osok, Sorong pada 8 Mei 2025. Kedatangan mereka disambut oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa.Kambu,S.Sos , Wakil Gubernur Ahmad Nausrau beserta jajaran dan Forkompinda.

Komite II DPD RI dijadwalkan akan melakukan serangkaian pertemuan dan kunjungan lapangan. Agenda utama meliputi pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Dinas Kehutanan, perwakilan masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan, serta pelaku usaha kehutanan.

Dalam pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Dr. Badikenita Br. Sitepu Ketua Komite II DPD RI menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi DPD RI dalam memastikan undang-undang yang telah disahkan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat.

"Provinsi Papua Barat Daya memiliki potensi sumber daya hutan yang sangat besar dan penting bagi keseimbangan ekosistem global. Oleh karena itu, implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan harus benar-benar diperhatikan agar pemanfaatan hutan dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat tanpa merusak lingkungan," ujarnya.

Selain pertemuan, Komite II DPD RI juga direncanakan akan mengunjungi beberapa lokasi penting terkait pengelolaan hutan di Papua Barat Daya, seperti kawasan hutan lindung Km 14 Kota Sorong, dan juga beberapa lokasi Industri Pengolahan Kayu di Kabupaten Sorong.