KEPALA DINAS KOMINFO PAPUA BARAT DAYA MENYAMPAIKAN SAMBUTAN SOSIALISASI PENERAPAN SANKSI DENDA ADMINISTRASI DALAM MEWUJUDKAN TERTIB PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO

Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Dr. Drs. Muhammad Musa’ad Msi, yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Papua Barat Daya, Irma Riyani Soelaiman, S.Sos,MM, hadir menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administrasi Dalam Mewujudkan Tertib Penggunaan Frekuensi Radio, yang dilaksanakan oleh SDPPI (Sumber Daya Perangkat Pos dan Informasi) Loka Manokwari Papua Barat bertempat Di belagri Puncak Afak Kota Sorong selasa, 14 Mei 2024.

Kepala Dinas Kominfo Irma Riyani Soelaiman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dalam mewujudkan tertib penggunaan frekuensi radio, perlu ada koordinasi dan sinergitas secara berjenjang untuk bersama memberikan pemahaman dan kesadaran kepada semua pengguna frekuensi, agar tertib dalam menggunakan spectrum frekuensi radio, untuk meminimalisir gangguan spectrum frekuensi radio, khususnya frekuensi yang berdampak langsung dengan keselamatan jiwa manusia.

Irma Riyani mengakhiri sambutannya menghimbau kepada peserta kegiatan, agar menyimak materi oleh para narasumber dengan baik, sehingga dapat menjadi pengetahuan untuk bersama melayani masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah di bidang Telekomunikasi
Hadir dalam kegiatan ini kepala loka Maonokwari, kepala Dinas komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Sorong,