SOSIALISASI PENERAPAN SANKSI DENDA ADMINISTRASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DI PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Kota Sorong- Kepala Dinas Komunikasi, informatika, statistik dan Persandian Provinsi Papua Barat Daya, Irma Riyani Soelaiman, S.Sos.,MM mewakili Pemerintah Papua Barat Daya secara resmi membuka acara sosialisasi penerapan sanksi denda administrasi dalam penggunaan spektrum frekuansi radio di Provinsi Papua Barat Daya berlangsung di Panorama Hotel Rabu, (23/10/2024 ).
Acara Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku industri telekomunikasi lokal tentang pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio secara legal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Kominfo mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi pengelolaan spektrum frekuensi radio yang diselenggarakan oleh loka Gapensi Manokwari yang bersifat informatif tentang penerapan sanksi denda administrasi frekuensi radio guna mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Provinsi Papua barat Daya.
Lebih lanjut Kepala Dinas Kominfo mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi telah bersinergi dan berkolaborasi baik dengan Pemerintah Pusat berupaya membina dan menyediakan informasi yang jelas kepada seluruh lapisan masyarakat demi terwujudnya penggunaan frekuensi yang tertib, efektif dan aman.
Kepala Dinas Kominfo menghimbau kepada seluruh peserta kegiatan agar mengikuti Sosialisasi ini dengan baik, semoga materi yang disampaikan oleh para narasumber bermanfaat dalam menyusun administrasi perizinan dan dalam menyusun pembelian peralatan elektronik sesuai dengan kaidah yang berlaku, tuturnya